MAKNA KEADILAN PADA KETENTUAN 2:1 (DUA BANDING SATU) DALAM KONSEP WARIS ISLAM

Authors

  • Sarpika Datumula Universitas Alkhairaat Palu
  • Syaifullah MS. UIN Datokarama Palu

Keywords:

Keadilan, Konsep Waris Islam

Abstract

Perolehan laki dan perempuan pada pembagian waris Islam yaitu 2:1 (dua banding satu) banyak mendapat sorotan karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Tulisan ini memberikan informasi bahwa konsep keadilan yang terdapat dalam hukum Islam yang mana dalam pembahasannya lebih memfokuskan pada apakah perbedaan penerimaan antara waris laki-laki dan waris perempuan sudah memenuhi konsep keadilan dalam sistim kewarisan Islam ataukah memiliki pemikiran yang berbeda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, hakikatnya adalah bahwa keimanan seseorang tidak mempengaruhi defenisi, dalam artian bahwa segala yang ditetapkan adil oleh Allah Swt. pasti adil. Keadilan tidak sepenuhnya digantungkan pada penalaran manusia, karena keadilan sendiri selalu berubah dari masyarakat satu ke masyarakat yang lain. Walaupun pada akhirnya keragaman sistem pembagian waris dan belum adanya satu kesatuan hukum yang menjadi rujukan umat dalam menerapkan hukum kewarisan ditengah masyarakat menjadi salah satu penyebab anggapan 2:1 bisa jadi berubah sesuai dengan hukum yang dipilih untuk diterapkan dalam hal pembagian harta waris. Bahwa anggapan ini terpicu dari pemikiran bahwa saat ini kaum perempuan tidak menutup kemungkinan menjadi tulang punggung dalam keluarga. Kata kunci: konsep keadilan, kewarisan Islam, bagian waris 2:1.

Downloads

Published

29-01-2026

Issue

Section

Articles