IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KHUSUS ANAK TELAAH DARI SUDUT PANDANG HUKUM ISLAM

Authors

  • ahmad tahali
  • Abd. Gafar Mallo Universitas Alkhairaat Palu

Keywords:

Perlindungan Hukum, LPKA, Hukum Islam

Abstract

Perlindungan hukum terhadap anak, sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (2), bertujuan memastikan dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi optimal sesuai martabat kemanusiaan. Ini melibatkan upaya melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam konteks hukum Islam, perlindungan hukum anak juga diterapkan sesuai prinsip-prinsip Islam. Aspek-aspek tersebut mencakup memberikan pengetahuan akidah untuk memperkuat iman anak, memberikan pemahaman tentang ibadah di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), serta membentuk akhlak baik melalui latihan berbuat baik, taqwa, kejujuran, pemenuhan janji, dan usaha ikhlas dalam aktivitas anak. Dengan demikian, perlindungan hukum anak tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga melibatkan aspek moral dan spiritual untuk mencapai perkembangan holistik sesuai nilai-nilai Islam.

Downloads

Published

30-01-2026

Issue

Section

Articles