PERNIKAHAN TANPA MAHAR TUNAI DAN IMPLIKASINYA DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
Keywords:
Pernikahan, Mahar Tunai, Implikasinya, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan mahar dalam akad nikah menurut perspektif hukum Islam, khususnya terkait keabsahan pernikahan tanpa pembayaran mahar secara tunai (mahar mu‘ajjal). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, mahar tidak termasuk sebagai rukun maupun syarat sahnya akad nikah, melainkan merupakan hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami setelah akad berlangsung. Oleh karena itu, pernikahan tetap dinyatakan sah meskipun mahar belum dibayarkan secara tunai, selama telah terpenuhi rukun dan syarat nikah, yaitu adanya calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, serta ijab dan qabul. Temuan ini sejalan dengan pandangan jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali yang menegaskan bahwa akad nikah tetap sah meskipun mahar belum diserahkan pada saat akad, dengan catatan mahar tersebut telah ditetapkan dan menjadi kewajiban suami untuk menunaikannya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




