PENGESAHAN ANAK DILUAR NIKAH DAN DAMPAK HUKUMNYA (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)

Authors

  • Zulkifli Suluta Universitas Alkhairaat Palu
  • Sarpika Datumula Universitas Alkhairaat Palu
  • Muhamad Sauki Alhabsyi Universitas Alkhairaat Palu

Keywords:

Anak Luar Nikah, Hukum Islam, Hukum Positif

Abstract

Penelitian ini mengkaji perbedaan dan persamaan antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia dalam memandang status anak di luar nikah. Dalam hukum Islam, hubungan nasab anak pada prinsipnya hanya diakui dengan ibunya, sedangkan hubungan dengan ayah biologis tidak melahirkan akibat hukum keperdataan. Sebaliknya, hukum positif Indonesia mengalami perkembangan signifikan, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang memberikan pengakuan hubungan perdata antara anak di luar nikah dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah dan/atau dengan alat bukti lain menurut hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun berangkat dari paradigma yang berbeda, kedua sistem hukum tersebut mengalami transformasi menuju pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan, dengan penekanan pada perlindungan hak-hak anak. Baik hukum Islam maupun hukum positif sama-sama mengarahkan pengaturannya pada upaya menjamin kepentingan terbaik anak melalui mekanisme pengakuan dan tanggung jawab hukum yang semakin komprehensif. Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah kajian hukum keluarga di Indonesia serta memberikan kontribusi akademis dan praktis dalam memahami kompleksitas pengaturan status anak di luar nikah dalam konteks hukum nasional dan hukum Islam.

Downloads

Published

02-02-2026

Issue

Section

Articles