KEDUDUKAN BULITO (TEMPAT DUDUK) PADA PESTA PERKAWINAN MASYARAKAT GORONTALO DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM
Keywords:
Bulito, Perkawinan, Hukum IslamAbstract
Hasil penelitian menunjukkan bahwa adat Bulito bukan sekadar tradisi seremonial, melainkan warisan budaya yang kaya akan simbol dan makna sosial-keagamaan. Tradisi ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat duduk khusus bagi tokoh adat dan pemuka masyarakat, tetapi juga merepresentasikan sistem nilai yang menjunjung tinggi penghormatan, kebersamaan, serta pengakuan terhadap kepemimpinan yang sah dan dihormati secara kolektif. Melalui pelaksanaannya, adat Bulito berperan dalam memperkuat hubungan sosial, menjaga harmoni masyarakat, serta menegaskan identitas budaya lokal. Dari perspektif hukum Islam, adat ini memiliki keselarasan dengan prinsip-prinsip syariah, khususnya terkait adab bermasyarakat dan penghormatan kepada pemimpin, sehingga selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam, adat Bulito dapat diterima bahkan dianjurkan. Oleh karena itu, adat Bulito dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih, yakni adat yang baik yang mengandung nilai kemaslahatan dan berkontribusi positif terhadap ketertiban serta solidaritas sosial dalam kehidupan masyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




