NIKAH SIRI DALAM TINJAUAN MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH PROBLEMATIKA HUKUM DAN DAMPAK SOSIAL
Keywords:
Nikah Siri, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Hukum Islam, Dampak SosialAbstract
Nikah siri merupakan fenomena sosial-keagamaan yang masih banyak dijumpai dalam masyarakat Muslim Indonesia. Praktik ini sering dipahami sebagai perkawinan yang sah secara agama, namun tidak dicatatkan secara resmi pada lembaga negara. Permasalahan muncul ketika nikah siri menimbulkan berbagai dampak hukum dan sosial, terutama bagi perempuan dan anak, seperti tidak adanya perlindungan hukum, ketidakjelasan status hukum, serta kerentanan terhadap ketidakadilan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis praktik nikah siri dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, dengan menelaah kesesuaiannya terhadap tujuan-tujuan dasar syariat Islam, khususnya perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun nikah siri dapat memenuhi rukun dan syarat perkawinan secara fikih, praktiknya sering bertentangan dengan maqāṣid al-syarī‘ah karena menimbulkan mafsadat yang lebih besar daripada maslahat. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan dipandang sebagai instrumen penting untuk mewujudkan tujuan syariat dalam konteks kehidupan modern.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




