ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM ABORSI MENURUT HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Keywords:
Perbandingan Hukum Aborsi, Hukum Islam, Hukum Pidana IndonesiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan hukum aborsi menurut hukum Islam dengan hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa kutipan, kartu ikhtisar, dan kartu ulasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam dan hukum pidana Indonesia memiliki persamaan dan perbedaan dalam memandang aborsi. Dari sudut pandang hukum Islam, aborsi adalah pembunuhan yang melanggar hak hidup manusia dan merupakan dosa besar, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Dari sudut pandang hukum pidana Indonesia, aborsi adalah tindakan yang melanggar hukum jika dilakukan tanpa alasan kesehatan atau medis yang jelas, sesuai dengan ketentuan dalam KUHP. Penegakkan hukum terhadap pelaku aborsi di Indonesia harus berpedoman pada hukum pidana Indonesia dan hukum Islam, agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku aborsi, baik wanita hamil maupun pembantu aborsi yang terpelajar.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




