PERLINDUNGAN ANAK DI RANAH DARING URGENSI REGULASI DAERAH SEBAGAI STRATEGI MITIGASI KEJAHATAN SIBER TERHADAP ANAK
Keywords:
Perlindungan Anak, Ranah Daring, kejahatan siber, Kekosongan HukumAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa implikasi ganda bagi anak-anak, di satu sisi memberikan akses informasi dan pembelajaran, namun di sisi lain meningkatkan kerentanan terhadap kejahatan siber. Penelitian ini mengkaji urgensi pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak di Ranah Daring di Kota Palu sebagai respons terhadap kekosongan hukum di tingkat daerah. Menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menganalisis landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan regulasi daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki berbagai peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak, pengaturan khusus mengenai perlindungan anak di ranah daring masih bersifat parsial dan belum terdapat regulasi komprehensif di tingkat daerah. Kondisi ini diperparah oleh rendahnya literasi digital masyarakat, keterbatasan infrastruktur perlindungan anak daring, dan minimnya koordinasi antarpemangku kepentingan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan kebutuhan mendesak untuk memberikan payung hukum bagi program perlindungan anak di ranah daring, dengan ruang lingkup yang mencakup perencanaan, pemenuhan hak anak atas internet, perlindungan khusus, partisipasi masyarakat, pembentukan gugus tugas, sistem informasi, serta pembinaan dan pengawasan yang terintegrasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





