REORIENTASI USIA PERKAWINAN DAN DILEMA DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA PALU: KAJIAN TEORI HUKUM RESPONSIF

Authors

  • Idrus M Said Universitas Alkhairaat Palu
  • Asbar Tantu Universitas Alkhairaat Palu
  • Ramlah Dahlan Universitas Alkhairaat Palu
  • Ibrahim R. Mangge UIN Datokarama Palu

Keywords:

Reorientasi, Dispensasi Perkawinan, Teori Hukum Responsif

Abstract

Penelitian ini mengkaji reorientasi usia perkawinan pasca perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya terkait dilema penanganan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Palu. Dengan menggunakan perspektif Teori Hukum Responsif Philippe Nonet dan Philip Selznick, penelitian ini bertujuan menganalisis respons Pengadilan Agama Palu terhadap meningkatnya permohonan dispensasi kawin serta pertimbangan hakim dalam mengintegrasikan nilai hak asasi manusia, perlindungan anak, dan kemaslahatan. Metode yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan sosiologi hukum melalui wawancara, studi putusan, dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan adanya dilema antara ketentuan batas usia perkawinan 19 tahun dengan realitas sosial masyarakat yang masih mendorong perkawinan usia anak. Dalam praktiknya, Pengadilan Agama Palu berupaya menerapkan hukum yang responsif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya. Penelitian ini menemukan bahwa hakim menghadapi tekanan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, sehingga pendekatan hukum responsif menjadi relevan dalam memahami adaptasi peradilan agama terhadap perubahan hukum dan dinamika sosial masyarakat.

Downloads

Published

01-07-2026

How to Cite

Idrus M Said, Tantu, A., Dahlan, R., & R. Mangge, I. (2026). REORIENTASI USIA PERKAWINAN DAN DILEMA DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA PALU: KAJIAN TEORI HUKUM RESPONSIF. Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum Dan Ekonomi Islam, 8(2), 121–133. Retrieved from https://jurnalfaiunisa.com/index.php/JAM/article/view/54

Issue

Section

Articles