FENOMENA NIKAH SIRI ANALISIS MAQASHID SYARIAH; PROBLEMATIKA DAN SOLUSINYA
Keywords:
Nikah Siri, Maqashid Syariah, Problematika, SousiAbstract
Fenomena nikah siri merupakan salah satu persoalan sosial yang masih sering terjadi di Indonesia. Praktik ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain faktor ekonomi dan relasi sosial, faktor keluarga dan hubungan pribadi, serta faktor pemahaman keagamaan dan hukum masyarakat. Dalam perspektif hukum Islam, nikah siri pada dasarnya telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan, sehingga dianggap sah secara agama. Namun demikian, dari aspek kemaslahatan, praktik tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan tujuan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), keturunan (ḥifẓ al-nasl), jiwa (ḥifẓ al-nafs), dan harta (ḥifẓ al-māl). Praktik nikah siri juga menimbulkan berbagai problematika, seperti kerugian bagi perempuan dan anak, tidak terpenuhinya hak nafkah dan warisan, munculnya beban psikologis, keterbatasan akses terhadap layanan publik, tidak adanya kepastian hukum, serta munculnya stigma sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, dalam perspektif hukum Islam diperlukan upaya solusi melalui pencatatan perkawinan sebagai bagian dari implementasi maqāṣid al-syarī‘ah, penguatan integrasi antara hukum fikih dan hukum positif, serta peningkatan edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat yang disertai dengan langkah-langkah struktural dan sosial guna meminimalkan dampak negatif pernikahan siri.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





