PERCERAIAN GUGAT GHAIB DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA PALU KELAS IA)
Keywords:
Perceraian Gugat Gaib, Prespektif Hukum IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum istri terhadap suami yang hilang (mafqud) dalam perspektif fikih dan pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Palu Kelas IA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istri dapat menempuh upaya hukum berupa gugatan perceraian apabila suami pergi dalam waktu yang lama dan tidak diketahui keberadaannya. Menurut Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki, istri diperbolehkan mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama apabila suami hilang selama empat tahun dan keadaan tersebut menimbulkan kerugian lahir maupun batin bagi istri. Setelah perceraian diputuskan, istri diwajibkan menjalani masa iddah wafat selama empat bulan sepuluh hari. Sementara itu, Syamsuddin Al-Khatib Al-Syarbini dalam qaul jadid Imam Syafi’i berpendapat bahwa status suami yang hilang tetap dianggap sebagai suami sah sehingga istri tidak dapat mengajukan perceraian sampai terdapat kepastian bahwa suaminya telah meninggal dunia. Adapun pertimbangan hakim Pengadilan Agama Palu Kelas IA dalam memutus perkara suami hilang/mafqud didasarkan pada ketentuan Pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, serta pendapat Imam Syafi’i mengenai kebolehan istri mengajukan fasakh setelah menunggu selama empat tahun dan menjalani masa iddah wafat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





